Rabu, 30 Oktober 2013

Pengertian Hukum Menurut 50 Pakar


  1. Baruch Spinoza: Hukum adalah hukum kodrat sebagaimana yang diterapkan pada manusia tidak didasarkan nalar yang benar, hal itu merupakan suatu pencerminan dari hukum.
  1. Piere Dubois: Hukum adalah sesuatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan sesuatu yang statis.
  1. Puchta: Hukum adalah merupakan pencerminan dari jiwa rakyat, hukum tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama-sama  kekuatan rakyat dan pada akhirnya  ia mati jika bangsa itu kehilangan kebanggaannya.
  1. Huijbers: Hukum ditemukan sebagai gejala  dalam hidup bersama manusia guna mengatur hidup bersama itu baik dalam hubungan politik maupun privat.
  1. Paul Scholten: Bahwa hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan, jadi hukum itu bersifat suatu perintah.
  1. Mac Iver: Hukum adalah masyarakat sebagai sarang laba-laba diatur oleh berbagai kaidah yang mengatur hubungan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejateraan.
  1. Jhon Stuar Mill: Memandang hukum, bahwa tindakan itu hendaknya di tujukan terhadap pencapaian kebahagian dan adalah keliru jika ia menghasilkan sesuatu yang merupakan kebalikan dari kebahagian.
  1. John Locke: hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan mereka untuk menilai mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
  1. Hans Kelsen: hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkahlaku manusia sebagai mahluk rasional, bahwa hukum harus dibersihkan dari unsur-unsur nonyuridis.  Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
  1. John Langshaw Austin: hukum adalah sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa dalam negara secara memaksa dan yang biasanya ditaati. Ia menegaskan bahwa hukum merupakan suatu sistem peraturan yang bersifat memaksa dan berlaku umum serta bersumber pada pemegang kuasa pemerintah yang di dalamnnya mencakup kewenangan pembuatan undang-undang. Hukum adalah perintah baik langsung atau tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas tertinggi.
  1. Henry Summer Maine: Hukum adalah produk adaptasi sosial. Dalam masyarakat yang statis hukum bertugas meneguhkan hubungan antara status, sebaliknya pada masyarakat yang progresif, hukum berfungsi sebagai media kontrak antar prestasi.
  1. Gottfried Wilhelm Leibuiz: Hukum adalah hubungan-hubungan kepentingan antara pribadi yang kian menonjol..
  1. Saitnt Simon: Hukum adalah pertentangan  antara masyarakat dan ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan  pusatnya, lenyapnya nergara dalam masyarakat mengantarkan penyelenggaraan terakhir dari rezim industri.
  1. Llewellyn: Bahwa apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan adalah hukum itu sendiri.
  1. Benyamin Cardozo:  Hukum adalah kegiatan hakim di pengadilan yang terikat pada tujuan hukum  yaitu kepentingan hukum. Hakim bebas memutuskan tetapi dengan batasan yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
  1. Beryl Harold Levy: The technical language of law, like the technical vocabulary of scence, is mean to serve a function.
  1. Leon Duguit: Hukum adalah tingkah laku warga masyarakat, yang merupakan aturan di mana daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh warga masyaraka sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.
  1. T. Arnold: Bahwa dalam kenyataannya hukum tidak akan pernah dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari  bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendefinisikan hukum, sebab bagi mereka  merupakan suatu bagian yang esensial dari cita-cita mereka yang menganggap adalah rasional dan mampu untuk mendefinisikan hukum itu.
  1. W. Friedmann: Hukum adalah suatu sistem yang terdiri dari struktur, substansi dan kultur.
  1. David M. Trubruch: Hukum mempunyai tiga ciri pokok (1) merupakan sistem peraturan, (2) merupakan suatu bentuk tindakan manusia, (3) merupakan bagian sekaligus otonom terhadap negara. (Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum)
  1. Robert Seidman: Konsep “The Law of The Non Transferrability of Law” , konsep hukum tentang tidak dapatnya  hukum di transfer begitu saja dari suatu masyarakat ke masyarakat lain yang memiliki perbedaan kultur, karena belum tentu hukum dari suatu negara maju cocok diterapkan di negara lain.
  1. Philippe Nonet: Bahwa hukum bukanlah apa yang oleh sarjana hukum anggap sebagai aturan wajib, tetapi lebih dari itu, sebagai contoh, pengaturan-pengaturan konkrit yang dilakukan oleh para hakim, polisi, jaksa, ataupun pejabat administrasi.
  1. John Chipman Gray: Pendapat Gray dalam hubungannya dengan masalah jenis-jenis metode penemuan hukum oleh hakim secara khusus metode interpretasi. Interpretasi tidak lain merupakan proses dimana  hakim maupun para pakar hukum lain bahkan orang awam sekalipun mencari makna kata-katanya, artinya mana di yakini berasal dari pembuat undang-undang, paling tidak dianggap berasal dari pembuat undang-undang.
  1. Jeremy Bentham: Penganut aliran utilistis, dikenal sebagai bapak utilitarianisme individual. Tujuan hukum dan wujud keadilan adalah mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada sebanyak-banyaknya orang. Tujuan perundang-undangan adalah menghasilkan kebahagiaan pada masyarakat, maka harus mencapai empat tujuan yaitu : (1) Untuk memberi nafkah, (2) Untuk memberikan makanan yang berlimpah, (3) Untuk memberikan perlindungan, (4)  Untuk mencapai persamaan.
  1. Marc Galanter: Hukum yang modern  terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana, berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
  1. Paul Bohannan:  Bahwa hukum merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah di lembagakan kembali dalam pranata hukum.
  1. Thomas Aquinas:  Bahwa hukum adalah aturan atau ukuran dari tindakan dalam hal mana manusia di rangsang untuk bertindak (sesuai aturan/ukuran) atau di kekang untuk tidak bertindak (yang tidak sesuai dengan aturan/ukuran). Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya.
  1. Samuel Von Pufendorf   (penganut hukum kodrat) : Hukum kodrat didasarkan atas dualitas kodrat manusia. Ketidakmampuan manusia dan sosialitasnya  berada dalam keadaan konflik dan perjuangan yang dihasilkannya mempengaruhi hukum kodrat : agrasi dan kepentingan sendiri merupakan latar belakang bekerjanya hukum buatan manusia.
  1. John Salisbury: Salisbury adalah rohaniawan pada abad pertengahan. Ia banyak mengkritik kesewenang-wenangan penguasa waktu itu. Menurut Salisbury gereja dan negara perlu bekerja sama ibarat hubungan organois antar jiwa dan raga. Dalam menjalankan pemerintahan penguasa negara wajib memperhatikan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, yang mencerminkan hukum-hukum Allah. Tugas rohaniawan adalah membimbing penguasa agar tidak merugikan rakyat dan menurut nya  bahkan penguasa itu seharusnya  menjadi abdi gereja. Menurut Salisbury jika masing-masing penduduk bekerja untuk kepentingan sendiri, kepentingan masyarakat akan terpelihara dengan sebaik-baiknya. Salisbury juga melukiskan  kehidupan beagama itu seperti kehidupan sarang lebah yang sangat memerlukan kerja sama dari semua unsur, suatu pandangan yang bertitik tolak dari pendekatan organis.
  1. Bodenheimer: Hukum adalah hukum terdiri dari penyempurnaan masyarakat mahluk yang berakal yang ada hubungannya dengan moralitas,  namun hukum selalu dilukiskan dengan kelompok yang nyata.
  1. Allen: Hukum adalah suatu usaha untuk menegakkan keadilan dilain pihak yang harus di bedakan.
  1. Durkhein: Hukum adalah moral sosial.
  1. Max Weber: Hukum sebagai suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh tindakan manusia.
  1. Roscoe Pound: Bahwa hukum merupakan realitas sosial yang mengatur warga masyarakat.
  1. Olivecona: bahwa hukum utamanya tersusun dari aturan-aturan tentang kekuasaan, aturan mana memuat pola-pola tingkalaku bagi pelaksanaan kekuasaan.
  1. Frank: Hukum adalah  salah satu konsekuensi dari kenyataan bahwa masyarakat yang melahirkan hukum dan bukan hukum yang melahirkan masyarakat.
  1. Radbruck: Hukum merupakan suatu unsur kebudayaan, maka seperti unsur-unsur kebudayaan lain hukum mewujudkan salah satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia.
  1. Parson Sibernetika: Hukum itu merupakan mekanisme integrasi. Parson menempatkan hukum sebagai salah satu subsistem dalam sistem sosial yang lebih besar.
  1. Savigny: Hukum adalah aturan yang terbentuk  melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan  secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia dimana akarnya di hidupkan  oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
  1. E. Ehrlich:  Bahwa hukum tidak terdapat dalam undang-undang, tidak juga dalam ilmu hukum dan juga tidak dalam putusan pengadilan melainkan di dalam masyarakat sendiri.. (Acmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum)
  1. Grotius: Hukum adalah peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan tentang kemerdekaan.
  1. Hauriou: Ada tiga elemen pokok: (1) Gagasan tentang perbuatan yang direalisasikan dan secara yuridis berlangsung dalam lingkungan sosial, (2) Untuk merealisasikan gagasan itu disusun kekuasaan yang memberinya organ-organ, (3) Dalam merealisasikan gagasan ini diatur oleh ketentuan-ketentuan prosedural. (W Friedmann, 1994, Teori dan Filsafat Hukum)
  1. Hobbes: hukum merupakan perintah yang didukung oleh kekuasaan tertinggi di negara itu mengenai tindakan di masa datang yang akan dilakukan oleh subjeknya.
  1. K. Renner: Hukum adalah suatu perubahan masyarakat secara radikal dan tidak selalu diikuti dengan perubahan struktur hukum.
  1. J. M. Commons: John M. Commons dalam bukunya yang berjudul “The Legal Foundation of Capitalism” , terbit Tahun 1924, pelukisan sosiologis  tentang sistem hukum dewasa ini yakni tipologi hukum masyarakat  serba meliputi seseorang. Commons melukiskan dengan  menyakinkan dan sangat mendalam perubahan yang terjadi dalam makna  lembaga sosial, seperti hak milik dan transaksi yang dewasa ini didasarkan pada pengharapan akan hal yang tidak berikatan. Commons menujukkan timbulnya suatu pemerintahan industri yang bersaiang dengan pemerintah negara dan peranan hukum serikat pekerja dan trust dalam kehidupan hukum. Selanjutnya Commons membentangkan pemikiran yang mendalam mengenai sosiologi hukum sistematik berkisar penataran bekerja yang menguasai kelonpok individu yang berkumpul dalam kepentingan yang sedang berlaku. Ia menyatakan hukum tiap kepentingan yang sedang berlaku sesungguhnya  adalah suatu pemerintahan. Commons menyatakan bahwa hukum, kesusilaan serta ekonomi adalah dari segi penataran bekerja, dari struktur sama  yang hanya diperbedakan menurut kadar kemungkinan kelakuan lahiriah yang dapat ditentutan oleh masing-masing. (George Curvict, 1996 :171)
  1. Magnis Suseno: Berpendapat bahwa jawaban-jawaban filasafat itu memang tidak pernah abadi. Karena itu filsafat tidak pernah selesai dan tidak pernah sampai pada akhir sebuah masalah. Filsafat  tidak menyelisiki salah satu segi dari kenyataan saja melainkan apa-apa saja yang menarik perhatian manusia, artinya  masalah manusia itu banyak dan tidak hanya beberapa saja yang dikaji oleh filsafat. Yang menarik lagi karena jawaban yang diberikan filsafat tidak pernah abadi, kenyataan itu menyebabkan masalah-masalah yang dikaji filsafat seringkali terbesar dan begitu-begitu saja. Boleh jadi pendapat ini ada benarnya, tetapi jelas tidak benar seluruhnya. (Darji Darmodiharjo, 1995 :3)
  1. Stampe: Hukum adalah hukum dalam tatanan responsif memandang dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan dunia sosial yang mengitarinya.
  1. J. Proudhon: Hukum adalah merupakan suatu asas yang mengatur keseimbangan yang goyah antara pertentangan-pertentangan pokok yang selalu ada dalam kenyataan sosial.
  1. Otto Von Gierke: Sosiologi hukum diferensialnya  cenderung kepada idealisasi hukum otonomi  kelompok-kelompok ang bertentangan dengan negara.
  1. Immanuel Kant: hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengannya kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar